Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Juni 23, 2017

Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

by , in
Bingung pilih KPR Syariah atau KPR Konvensional? Wajar saja, setiap orang yang akan kredit Rumah mungkin akan mengalami hal tersebut. Jangan kelamaan mikir kalau mau kredit Rumah, karena biasanya stock Rumah terbatas dan takut keduluan orang lain. Jadi, anda harus memahami terlebih dahulu perbedaan keduanya. Apalagi bagi kamu yang berniat kredit Rumah KPR bersubsidi maka harus memahami KPR Syariah dan KPR Konvensional. Dengan memahaminya, anda tidak akan ragu menentukan pilihan. 
Ketahui Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Baiklah, berikut ulasan singkat mengenai perbedaan dari KPR Syariah dan KPR Konvensional.

1. Akad atau Perjanjian
KPR Syariah dikeluarkan oleh Bank Syariah, jenisnya cukup banyak. Ada akad Murabahah atau jual-beli, Akad Musyarakah Mutanaqisah atau kepemilikan bertahap, Ijarah atau sewa dan Ijarah Muntahiyah Bittamilk atau sewa-beli.

KPR Konvensional ini pada intinya sama saja jual beli barang dengan sistem kredit. Bank membeli rumahnya ke developer dan Bank kemudian menjualnya kepada anda. 

2. Jumlah cicilan
Cicilan KPR Syariah jumlahnya tidak berubah. KPR Syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan bagi hasil dari margin.

Sedangkan untuk KPR Konvensional, cicilannya akan bergantung pada suku bunga. Ada dua jenis suku bunga, yaitu bunga fix dan bunga floating. 

3. Tenor Pinalti
KPR Syariah memiliki tenor maksimal KPR hanya 15 tahun, hal tersebut lebih pendek dari KPR Konvensional dan cicilannya tidak floating (tetap).

KPR Konvensional sendiri memiliki tenor KPR hingga 20 tahun. Cukup panjang juga, namun sebaiknya sesuaikan dengan kemampuan finansial dan perhatikan suku bunga yang bisa berubah kapan saja.

4. Pinalti
Perbedaan yang terakhir adalah pada sistem pinaltinya. Saat anda memiliki rezeki lebih, mungkin ingin segera melunasi cicilan KPR. Tapi ketahuilah bahwa kamu harus membayar denda pinalti yang sering berlaku pada KPR Konvensional.

Misalnya, cicilan yang belum lunas sebesar Rp. 150.000.000, KPR Konvensional biasanya menentukan denda 5% dari sisa pokok pinjaman. Jadi anda harus bayar Rp. 150.000.000 + Rp. 7.500.000 (Denda 5%). Sedangkan KPR Syariah tidak ada pinalti saat anda akan melunasinya lebih cepat. 

Jadi, sudah jelas kan perbedaan dari KPR Konvensional dan KPR Syariah? Dari keduanya memang ada kelebihan dan kekurangannya. Semoga Bermanfaat.

Post Top Ad

My Instagram